HEADLINE

Tajuk - 22 Juli 2011

Berbagai proyek fisik kini telah mulai jalan. Ini berarti semua juga jalan: pihak terkait termasuk penggiat LSM, praktisi pers dan institusi pengawasan lainnya juga sudah bekerja. Dengan demikian, suasana di lapangan pun kini telah mulai ramai. Regulasi ini seharusnya disikapi positif oleh berbagai komponen masyarakat yang ada.

Tentu tidak diharapkan lagi, oleh pihak tertentu, yang mengisyaratkan rekanan yang mengerjakan proyek fisik tersebut merasa kurang betah bekerja di Lambar karena diawasi. Ini bisa juga berarti ketidakbetahan itu karena celah penyelewengan selalu terawasi secara cermat.
Kalau memang sebuah proyek dikerjakan maksimal sesuai juklak-juknis dan spek yang ada, tentu tidak harus menyalahkan pihak ketiga (pengawas—LSM dan wartawan) menjadi penghalang. Sebab, pada dasarnya semua warga negara mempunyai hak yang sama agar mengawasi setiap pembangunan, memiliki kewajiban sama agar pembangunan itu sukses.

Pertanyaannya, kenapa harus tidak nyaman ketika diawasi. Ini tentu sebagai sikap pengingkaran atas apa yang telah dilakukannya, yang katanya sesuai standar, tapi sebetulnya jauh dari ketentuan dimaksud. Pihak rekanan bekerja semaunya dengan mengabaikan ketentaun yang ada.

Karena itu, tentu, sekali lagi, menjadi wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia mengawasi pelaksanaannya. Intinya, semua proyek fisik yang dikerjakan harus maksimal dengan mutu yang juga bagus. Mari bersama mengawasinya. Laporkan jika menemukan indikasi kejanggalan pengerjaannya. (*)

Tidak ada komentar